Polsek Semampir Operasi Yustisi PPKM Darurat, Belasan Pelanggar Disidang di Tempat

Polsek Semampir Operasi Yustisi PPKM Darurat, Belasan Pelanggar Disidang di Tempat

Surabaya, Memorandum.co.id - Polsek Semampir bersama jajaran samping menggelar operasi masker di Jalan Pegirian, Jumat (9/7). Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan serta edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat. Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus diikuti personil gabungan. Adapun sasaranya yakni pengguna jalan baik itu kendaraan pribadi atau angkutan umum serta pejalan kaki yang melintas di Jalan Pegirian tepatnya depan Kantor Kelurahan Sidotopo. Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendiisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam operasi ini didapati sebanyak 15 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 di antaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 2 orang dijatuhi penyitaan SIM karena tidak membawa KTP dan 9 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila. Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus menyatakan, operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat ini terus digelar rutin setiap hari. “Diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. Selain menggelar operasi masker tersebut, petugas juga mengimbau warga agar disiplin prokes dalam suasana PPKM Darurat. Dengan harapan masyarakat sadar bahwa virus Covid-19 itu masih ada dan membahayakan. “Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait PPKM darurat agar masyarakat tetap mematuhi prokes guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” tuturnya. (alf)

Sumber: