Begini Nasib Penadah HP Curian, Ingin Raup Untung Malah Buntung

Begini Nasib Penadah HP Curian, Ingin Raup Untung Malah Buntung

Surabaya, memorandum.co.id  - Niat hati ingin mencari untung banyak malah dijebloskan ke penjara. Nasib itulah yang dialami Yulianto. Gara-garanya dia membeli HP iPhone 11 di bawah harga pasaran. Akibat perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak mendakwa sebagai penadah barang curian atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 481 ayat (1) KUHP. Menurut surat dakwaan JPU, perkara ini bermula saat terdakwa pada Rabu (23/2) sekira pukul 15.00, dia bertemu dengan 2 orang yang tidak dikenal dan menawarkan 1 buah Hp merk iPhone 11 warna hijau kepadanya. " Saat melihat kondisi dalam keadaan terkunci, terdakwa kemudian menawar Hp tersebut seharga Rp 3,3 juta. Terdakwa mengetahui bahwa harga HP tersebut berkisar kurang lebih Rp 12 juta hingga Rp 15 juta sehingga lebih murah dari harga pasaran," kata JPU, Kamis (8/7). Selanjutnya, beber JPU, setelah terjadi kesepakatan harga terdakwa membawa Hp tersebut. Pada Rabu (24/2/21) sekira pukul 19.00, terdakwa bertemu dengan saksi Thamrin Istain (dilakukan penuntutan terpisah) dan menawarkan Hp tersebut dengan harga Rp 4 juta. "Saat ditawarkan HP dalam kondisi terkunci dan tanpa kelengkapan dosbook. Kemudian saksi menawar seharga Rp 3,5 juta dan akhirnya disepakati oleh terdakwa," bebernya. Lebih lanjut, kata JPU, menurut pengakuanya, terdakwa sudah membeli HP lain sebanyak 4 kali dari orang yang tidak dikenal yang datang ke WTC Surabaya yang terdakwa tidak ingat lagi waktunya. "Keempat HP tersebut dijual kembali kepada saksi," kata JPU. Kemudian, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban yaitu Rima Dwiningtyas. Dalam keterangannya, korban membenarkan Dos book iPhone 11 yang ditunjukan oleh jaksa adalah miliknya, namun HP nya telah dicuri, dan melakukan laporan, karena HP kondisi terkunci, hanya pemilik yang dapat membukanya. "Benar Pak Hakim. HP saya itu dicuri sebelumnya," ujar Rima. Atas perbuatan terdakwa, saksi korban Rima Dwiningtyas mengalami kerugian Rp 15 juta atau kurang lebih sebesar Rp 250 ribu. Atas dakwaan JPU dan keterangan saksi, terdakwa Yulianto dan Thamrin Istain membenarkan."Benar yang mulia," tandasnya. (mg5)

Sumber: