Forkopimda Lumajang Wacanakan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

Forkopimda Lumajang Wacanakan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes

Lumajang, memorandum.co.id - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang. Mereka bahkan turun langsung untuk memberikan imbauan serta membagikan masker kepada masyarakat yang ada di Pasar Seruji Lumajang, Kamis (8/7/2021). Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triono menyampaikan, ini merupakan kegiatan yang kesekian kalinya yang dilakukan jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang di bawah komando Kapolres Lumajang dan Kasdim 0821 Lumajang untuk meneruskan instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. "Hari ini untuk yang kesekian kalinya setelah tadi malam sampai dengan dini hari jajaran kepolisian dan TNI Kabupaten Lumajang melakukan edukasi dan penertiban terkait dengan kerumunan," ujarnya. Kegiatan ini dilakukan karena diketahui masih banyak masyarakat yang berada di Pasar Seruji, baik pengunjung maupun penjual yang tidak menggunakan masker. "Kita tahu memang agak susah untuk mengatur jarak ketika di pasar oleh karena itu solusinya adalah dengan menggunakan masker yang benar," tutur Agus. Agus mengungkapkan, kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang beberapa hari yang lalu cukup tinggi sehingga kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan. "Harapan kami apa yang dilakukan aparat kepolisian dan TNI Kabupaten Lumajang bisa memberikan edukasi yang baik kemudian diikuti oleh masyarakat untuk berkolaborasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang," ungkapnya. Senada dengan Sekda, Kasdim 0821 Lumajang, Mayor Inf Rinanto menambahkan, pihaknya selama ini selalu mengingatkan masyarakat, memberikan imbauan untuk mencegah penularan Covid-19 karena saat ini peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Lumajang luar biasa. "Kita tidak akan bosan-bosannya dan akan selalu mengingatkan masyarakat baik secara persuasif. Mungkin agak keras sedikit tidak masalah karena ini demi masyarakat, kita menyelamatkan masyarakat," imbuhnya. Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang khususnya yang ada di Pasar Seruji agar bisa patuh pada prokes. "Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Sekda, sudah banyak korban yang berjatuhan di Kabupaten Lumajang, rumah sakit juga sudah penuh, mohon PPKM darurat ini seluruh masyarakat mentaatinya dan melaksanakannya demi keselamatan kita bersama," tegasnya. Saat disinggung terkait tindakan disiplin yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan sanksi sosial dan mewacanakan untuk menerapkan sanksi denda. "Kita hari ini sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) untuk penerapan sanksi denda. Kalau sanksi sosial berupa nyapu di jalan atau merenung di kuburan, sudah kita laksanakan dan akan terus kita laksanakan," tandasnya. (Fai)

Sumber: