Penjual Bakso Keliling Sebarkan Video Hoax, Ya Ditangkap Polisi

Penjual Bakso Keliling Sebarkan Video Hoax, Ya Ditangkap Polisi

Jember, memorandum.co.id - Penjual bakso keliling ADT (28), warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang Jember, diamankan jajaran Satreskrim Polres Jember, Rabu (7/7/2021). Dia diamankan setelah memposting info hoax video kerusuhan pedagang dengan petugas yang diunggah di Facebook. Dalam video tersebut disebutkan jika lokasi kerusuhan di Pasar Tanjung. Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan idak ada kompromi bagi penyebar hoax yang meresahkan masyarakat”. “Apalagi, video itu disebar dan tersebar di tengah situasi pandemi dan penerapan PPKM darurat," tegasnya. Situasi kebatinan dan kondisi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih. Sekarang masyarakat kembali dihadapkan pada covid gelombang kedua yang mengharuskan diberlakukannya PPKM mikro. Seharusnya semua pihak menjaga dan memelihara situasi agar tetap kondusif. “Bukan malah membuat resah”, tandas Arif. Selain meresahkan, video yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung itu menurut Kapolres Arif juga berpotensi mengadu domba warga dengan aparat. Kapolres Arif Rachman Arifin kemudian mengimbau agar masyarakat tidak gampang terprovokasi. Setiap menerima informasi dari media sosial hendaknya dicek lebih dahulu kebenarannya. “Jangan gampang menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya”, pungkas Arif. Sementara itu  pelaku yang menyebarkan info hoax berupa video kerusuhan pedagang dengan petugas yang diunggah di facebook. "Dalam vidio tersebut disebutkan jika lokasi kerusuhan di Pasar Tanjung, tidak hanya itu, pelaku juga menambahi kata-kata provokatif dalam postingannya,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna. dalam sambungan telepon seluler, Rabu (7/7/2021). Dia menjelaskan, bahwa video kerusuhan pedagang dengan petugas yang diunggah oleh pelaku, kejadian sebenarnya bukan di Jember atau di Pulau Jawa, tapi kejadian tersebut di Aceh yang sudah terjadi beberapa bulan yang lalu sebelum pemberlakuan PPKM Darurat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kasatreskrim mengatakan jika pelaku bisa dijerat dengan UU ITE karena menyebar info hoax atau berita bohong. “Kalau ancamannya penjara lima tahun,” pungkas Kasatreskrim. Sementara dari pantauan wartawan Memorandum, video yang beredar di beberapa media sosial, baik facebook maupun WhatsApp, kerusuhan pasar yang viral tersebut dilabeli dengan situasi pasar beberapa daerah, tidak hanya di Jember, tapi juga di Pasar Kandangan Kediri, serta di daerah lainnya. Sedangkan untuk di Jember sendiri, media ini mendapatkan akun facebook dengan nama Dian memposting video tersebut dengan menambahi kalimat “Age Tetep lokdown Jember, Remuk kabeh ndasmu Saiki, Kate bok pakani ta rakyatmu karo untune” (Ayo mau tetep melockdown Jember? hancur semua sekarang kepalamu, mau diberi makan apa rakyatmu,” tulis akun Dian dalam postingannya. (edy)

Sumber: