Polres Blitar Gelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat

Polres Blitar Gelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat

Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar kembali menggelar operasi yustisi guna menindaklanjuti Imendagri no 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat. Operasi yustisi yang digelar oleh Polres Blitar bersama jajaran TNI, Polisi Pamong Praja, dan Gugus Tugas penanganan covid-19. Guna untuk mendisiplinkan masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah. Operasi yustisi ini digelar di alun-alun pemkab Blitar. Polres Blitar Beserta Jajaran berhasil menjaring 10 masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkendara terutama dalam hal penggunaan masker. AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar mengatakan, pada operasi yustisi ini kepolisian melibatkan hakim dan jaksa untuk melaksanakan sidang di tempat. Menurut Leonard, dari 13 orang yang melanggar hakim memutuskan 2 orang harus dikembalikan ke tempat kota asal mereka karena saat dites PCR positif covid, 1 orang mendapatkan teguran tertulis, dan 10 orang dengan sanksi tipiring atau kewajiban membayar denda. Besaran denda bervariasi, mulai Rp. 10 ribu bagi pelanggar yang tidak memakai masker dengan benar, dan Rp. 20 ribu bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai. Sedangkan bagi yang tidak membawa masker sama sekali denda yang ditetapkan lebih besar lagi, hingga maksimal Rp. 200 ribu. "Operasi Yustisi ini kan untuk membuat masyarakat semakin sadar dan disiplin, tidak harus dilakukan penindakan, pemakaian masker itu sudah menjadi adaptasi kebiasaan baru, dan menjadi budaya di kehidupan sehari-hari." Jelas Leonard. Kapolres menambahkan, operasi yustisi dilanjutkan dengan meninjau tempat dilaksanakan kegiatan sidang di tempat yaitu alun - alun pemkab. Blitar serta menghimbau dan mensosialisasikan kepada pemilik warung makan sekitar Kanigoro.(pra)

Sumber: