DPRD Surabaya Nilai Sanksi Tour of Duty itu Berlebihan

DPRD Surabaya Nilai Sanksi Tour of Duty  itu Berlebihan

Surabaya, memorandum.co.id - Sanksi Tour of Duty, dinilai snggota Komisi A DPRD Surabaya M Machmud tidak sebanding dengan pelanggarannya. Bahkan terbilang berlebihan. Kata dia, sanksi itu justru membahayakan bagi kesehatan warga Surabaya. Terlebih lagi saat ini, varian virus korona baru berjuluk Delta menjadi musabab lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya. "Berlebihan, ya. Tidak sebanding dengan pelanggarannya. Dikhawatirkan ini malah membuat mereka beresiko terpapar Covid-19. Sebab para pelanggar ini kan diajak menyaksikan langsung pemakaman Covid-19 dari dekat, belum lagi dibawa satu rombongan berisi ratusan orang yang bisa saja menimbulkan kerumunan," tutur politisi senior dari Demokrat-Nasdem ini, Selasa (6/7/2021). Sebaiknya, menurut Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem ini, bagi masyarakat yang melanggar PPKM darurat diberikan sanksi yang lebih humanis dan mengedepankan pesan persuasif. "Kalau nggak pakai masker diingatkan saja. Beri dia masker. Lalu bagi pelanggar jam malam bisa disanksi dengan menyapu jalan raya, saya rasa itu sudah cukup sanksinya," paparnya. "Kalau sampai harus dibawa semalaman bahkan sampai menginap di Liponsos Keputih untuk kemudian paginya diperbantukan memberi pelayanan kepada ODGJ itu tidak sebanding dengan bentuk pelanggarannya. Kedepankan sanksi yang lebih humanis saja," imbuh Machmud. Sekadar diketahui, dalam pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya bersama tim gabungan dari TNI-Polri setiap malam menggelar operasi patuh PPKM darurat. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta menertibkan pelaku usaha yang masih beroperasi melebihi pukul 20.00 . Bagi pelanggar yang terjaring, akan dimintai KTP untuk didata dan dibawa menggunakan bus untuk di kumpulkan di Liponsos Keputih. Mereka yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa Tour of Duty. Pelanggar akan diajak menyaksikan pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19 pada pukul 24.00 WIB, kemudian para pelanggar itu juga diharuskan memberi pelayanan sosial bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos keesokan harinya. (mg3)

Sumber: