Pemkab Lumajang Izinkan Keluarga Ikuti Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Pemkab Lumajang Izinkan Keluarga Ikuti Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Lumajang, Memorandum.co.id - Menyikapi kasus pemulangan jenazah Covid-19 secara paksa oleh pihak keluarga, Pemkab Lumajang akhirnya mengizinkan keluarga mengikuti pemulasaran maupun pemakaman jenazah Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono seusai melaksanakan diskusi dengan jajaran Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 di ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Senin (5/7/2021). "Di samping petugas pemulasaraan rumah sakit, diberikan kesempatan 2 orang untuk ikut menyaksikan maupun mengikuti proses pemulasaran jenazah. Untuk proses pemakaman, anggota keluarga diperkenankan maksimal 5 orang," ujarnya. Meskipun diberikan akses, pihak keluarga yang ingin mengikuti pemulasaran maupun pemakaman diwajibkan mengenakan Alat Pengamanan Diri (APD) yang disediakan oleh Pemkab. "Pak Camat dan Kepala Puskesmas pastikan ketersediaan APD, pihak keluarga yang berduka punya kewenangan untuk ikut membantu proses pemakaman tentu dengan memakai APD yang lengkap," tegas Sekda. Agar tak kembali terulang, Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno meminta pembuatan grup whatsapp yang terdiri dari Forkopimda Lumajang dan juga seluruh direktur rumah sakit di Lumajang agar informasi indikasi kasus pulang paksa maupun pemulanganan jenazah secara paksa segera dilakukan penanganan. "Agar diketahui secara dini indikasi pulang paksa pasien maupun jemput paksa jenazah Covid-19," tegasnya. (*/Ani)

Sumber: