PPKM Darurat, Perayaan Idul Adha di Lamongan Diperketat

PPKM Darurat, Perayaan Idul Adha di Lamongan Diperketat

Lamongan, memorandum.co.id - Perayaan Hari Raya Idul Adha yang biasanya semarak, tahun ini akan bernuansa sebaliknya. Hal itu tak lepas dari pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Menyusul diterbitkannya panduan Ibadah Idul Adha oleh Kementerian Agama RI yang telah diterima Kemenag Lamongan, perayaan hari raya kurban bakal berjalan dengan aturan yang ketat. "Intinya protokol kesehatan ini nantinya dilaksanakan dengan ketat," terang Khoirul Anam, Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Selasa, (6/7/2021). Khoirul Anam menyebut, dalam isi Surat Edaran tersebut yang menjadi atensi ialah aturan pelarangan sholat Id di zona merah dan orange. Sedangkan saat ini Kabupaten Lamongan masih berada pada zona orange secara keseluruhan. "Sesuai Surat Edaran dari Kemenag, untuk zona orange dan merah shalat Idul Adha itu ditiadakan. Untuk zonasinya seperti apa nanti tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19," ungkapnya. Menurutnya, Surat Edaran tersebut sudah disebarkan ke kepala-kepala KUA, penyuluh agama, ormas Islam, untuk kemudian diteruskan kepada takmir-takmir masjid. Pengurus takmir masjid atau mushola, wajib berkoordinasi dengan satgas Covid-19 di masing-masing daerah. "Penyembelihan kurban, dianjurkan di hari tasyrik tanggal 11, 12, 13. Karena dikhawatirkan terjadi kerumunan jika disembelih sesudah shalat Ied," terangnya. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa ketentuan, segala bentuk aktifitas masyarakat harus dibatasi mulai dari tidak diperbolehkannya takbir keliling, pelaksanaan Salat Idul Adha, hingga penyembelihan hewan kurban. "Penyaluran daging kurban akan dibagikan petugas atau takmir masjid langsung. Jadi tidak ada kupon pengambilan hewan kurban untuk menghindari kontak secara langsung," imbuhnya. Ia berharap kesadaran masyarakat mematuhi poin-poin surat edaran dari Kemenag. Ia tidak mau jika pasca selesainya momen Idul Adha terjadi lonjakan kasus baru. "Mudah-mudahan dengan adanya PPKM Darurat ini, bisa memutus mata rantai virus Covid-19. Sehingga kehidupan ini bisa normal lagi," pungkasnya (nas/har)

Sumber: