PPKM Darurat, 4 Kendaraan Diputar Balik di Perbatasan Jatim-Jateng
Tuban, memorandum.co.id - Beragam upaya dilakukan Kepolisian Resor Tuban dalam mendukung penerapan PPKM darurat tersebut. Yakni melaksanakan penyekatan kendaraan di pos perbatasan Jawa timur-jawa tengah tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Hingga memasuki hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811 serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban yang melaksanakan penyekatan telah memeriksa sebanyak 79 kendaraan baik penumpang umum maupun mobil pribadi yang akan memasuki wilayah Tuban. Dari jumlah kendaraan yang telah diperiksa, sebanyak 4 kendaraan roda empat terpaksa putar balik dikembalikan ke arah Jawa tengah oleh petugas gabungan karena tidak bisa menunjukkan persyaratan dalam aturan PPKM darurat covid-19, Senin (05/07). Kapolres Tuban AKBP Darman, menjelaskan bahwa pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Tuban harus bisa menunjukkan beberapa persyaratan sesuai yang tercantum dalam instruksi Mendagri no 15 tahun 2021. "Kita periksa identitasnya, kalau yang bersangkutan bukan warga Jawa timur harus bisa menunjukkan beberapa persyaratan, diantaranya harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil rapid antigen H-1 serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), kalau tidak bisa menunjukkan ya terpaksa kita putar balik," ucap AKBP Darman. Lebih detail Darman menjelaskan jika masyarakat yang diperiksa merupakan warga Jawa timur pihaknya telah menyiapkan tim untuk melakukan swab antigen di tempat. "Jika mereka warga Jawa timur kita sudah siapkan Tim untuk melakukan swab antigen ditempat sebelum melanjutkan perjalanan," Imbuhnya. "Hingga hari ini sudah 4 kendaraan yang kita putar balik karena tidak bisa menunjukkan persyaratan dimaksud," pungkas alumni Akpol 2000 itu.(top/har)
Sumber: