Polres Malang Perketat Gerbang Tol dan Wilayah Perbatasan
Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang bersama tim gabungan terus melakukan pemantauan dan penertiban dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat di wilayah hukum Polres Malang. Yaitu pengendalian mobilitas di pos cek point dan rekayasa lalu lintas di beberapa titik untuk mencegah kerumunan. Di pos cek point dilakukan penyekatan kendaraan dari luar daerah Malang Raya. Ini dilakukan selama 24 jam, Lokasinya antara lain gerbang tol (GT) Singosari, GT Lawang, GT Pakis. Ketiga gerbang tol ini dimungkinkan sebagai pintu masuk ke wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan wilayah perbatasan, antara lain Bakpao Telo dan Jabung (perbatasan Kab Pasuruan); Karangkates, Kalirejo dan Sumberoto (perbatasan Kab Blitar); Sindorenggo dan Ngadas (perbatasan Kab Lumajang). Sedangkan untuk rekayasa lalu lintas dilakukan pada simpul jalan protokol kota dan kabupaten yang dianggap dapat menimbulkan kerumunan, mmnulai pukul 20.00 – 05.00. Diantaranya, Jalibar (Jalur Lintas Barat) dan area Stadion Kanjuruhan. Ps Kasubbag Humas Polres Malang Aipda Nova Hanta Putra menyampaikan semua kendaraan akan dilakukna pemeriksaan. “Apabila tidak memenuhi syarat akan diputarbalik,” terangnya. Cara bertindak di pintu perbatasan adalah dengan memeriksa kendaraan, KTP domisili setempat, memiliki surat antigen berlaku 1x24 jam, memiliki surat swab PCR 2x24 jam. Apabila sudah vaksin agar dapat ditunjukkan surat vaksin dan apabila tujuan bekerja dapat menunjukkan surat berdinas dari instansinya. Untuk tindakan pencegahan kerumunan, dilakukan dengan rekayasa arus lalu lintas, memasang spanduk pengalihan arus, melaksanakan himbauan di titik kerumunan dan menindak apabila ditemukan kerumunan. (*/ari)
Sumber: