Polres Blitar Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Blitar, memorandum.co.id - Sejak diberlakukan PPKM darurat di wilayah Kabupaten Blitar pada Sabtu 3 juli 2021 lalu, Polres Blitar langsung gerak cepat melakukan penegakan PPKM darurat. Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela memimpin langsung penegakan dalam 3 hari terakhir dengan terus melakukan pemantauan penyekatan titik jalan raya yang menjadi tempat keramaian di Kabupaten Blitar. Titik jalan tersebut adalah, Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Kanigoro, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Wlingi (depan RTH Wlingi) dan Jalan Raya Barat Kecamatan Sutojayan (depan Alun-Alun Lodoyo). Polisi melakukan penyekatan maupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 20.00 di tiga titik tersebut. Selain melakukan pembatasan mobilitas Polres Blitar juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran prokes maupun jam operasional saat massa PPKM darurat. Tercatat ada 3 kafe di wilayah Kanigoro yang diberikan teguran dan dipaksa tutup karena lewat pukul 20.00 masih beroperasi. Pada Sabtu (03/07) sore berawal dari laporan masyarakat Polres Blitar juga melakukan penindakan dan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Ada 26 orang pemain judi yang diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago, dan ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku dan penonton judi sabung ayam. “Selain melanggar hukum, judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM darurat untuk memutus rantai Covid-19,” ungkap AKBP Leonard. Masih menurut AKBP Leonard Kegiatan lain yang dilakukan Polres Blitar dalam mendukung terlaksananya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Blitar adalah dengan mendirikan pos penyekatan di Selorejo dan satu pos darurat di Kanigoro. Tujuannya yaitu untuk membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah karena berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Malang.(pra)
Sumber: