Polda Jatim Lakukan Pengendalian Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat.
Surabaya, memorandum.co.id - Jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Di Jatim ada 7 titik perbatasan antarprovinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan Kabupaten. Dalam kegiatan PPKM darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, untuk perbatasan antar provinsi, akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah jawa timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 selama 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim. "Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Minggu (4/7/21). Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, sehingga seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah jatim lainnya, untuk sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM darurat. "Untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai instruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil rapid Antigen," tambahnya. Selain itu untuk pengendalian antar rayon, di bagai menjadi 7 (tujuh) rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya. "D isamping tujuh rayon ada peraturan perwali dan perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan," ujarnya. Di setiap batas kota akan di dirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli dan tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus di tutup. "Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat," pungkasnya. Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Sementara kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping. (mg6).
Sumber: