Terdakwa Penipuan Nikel Dituntut Pekan Depan

Terdakwa Penipuan Nikel Dituntut Pekan Depan

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah menjalani pemeriksaan, Venansius Niek Widodo, bakal menghadapi tuntutan pada persidangan pada Kamis (8/7), pekan depan. Venansius sebelumnya didakwa menipu Soewondo dan menggelapkan uangnya senilai miliaran rupiah. Eko Budisusanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya membenarkan saat dikonfirmasi terkait agenda tuntutan tersebut." Iya benar. Pekan depan kita lakukan penuntutan," tutur Eko melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/7). Putra asli Jawa Tengah itu menambahkan, untuk agenda pembacaan surat tuntutan nantinya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar." Nanti yang membacakan tuntutannya JPU Sulfikar. Sebab JPU Yusuf Akbar Amin sudah pindah ke Kejari Gianyar, Bali," imbuhnya. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Venansius mengaku menarik uang modal bisnis tambang nikel yang disetor para kongsi bisnisnya ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) untuk disetorkan ke rekening pribadinya. Uang itu senilai Rp 75 miliar dan disetor Suwondo. Venansius berkongsi dengan Suwondo, Hermanto Oerip dan Rudy Efendy Oei untuk bisnis tambang nikel dengan mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM). Perusahaan mereka berkongsi dengan PT RMI untuk eksplorasi tambang di Kaebana. "Dari Suwondo ke Rockstone, dari Rockstone ke rekening pribadi saya. Saya cairkan itu untuk lewat saja. Uang itu saya masukkan ke rekening pribadi saya," ujar Venansius saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/7). Di PT MMM, Venansius sebagai direktur operasional, Hermanto sebagai komisaris dan Soewondo sebagai direktur utama. Menurut dia, pengelolaan keuangan dipegang Hermanto. Keputusan untuk menyetor modal ke rekening PT RMI, bukan ke PT MMM merupakan keputusan Hermanto dan Soewondo. "Hermanto sudah menguasai rekening Rockstone," katanya. Namun, Venansius menyangkal uang yang masuk ke rekening pribadinya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dia berdalih tidak memegang rekeningnya. Pemegangnya Hermanto. Penarikan uang dari PT RMI untuk dimasukkan ke rekening pribadinya juga disebut atas perintah Hermanto. "Saya serahkan ke Hermanto untuk bayar investor tiap bulan karena dia yang kelola keuangan," ucapnya. Dia berdalih bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Hermanto. Uangnya digunakan untuk membeli rumah, ruko, perhiasan dan lainnya. Venansius mengaku tidak tahu. "Uang ini tidak hilang. Tapi, ada di tempatnya dia (Hermanto). Dia belanja perhiasan pakai cek saya," tandasnya. Untuk diketahui, terdakwa Venansius sebelumnya meyakinkan bahwa mereka telah bekerjasama dengan PT RMI untuk eksplorasi tambang nikel. Namun, PT RMI menegaskan tidak pernah bermitra dengan Venansius. Modal yang disetor lenyap, keuntungan juga tidak pernah mereka dapatkan.(mg5)

Sumber: