Petugas Minta PKL Berjualan Melebihi Jam Malam
Surabaya, memorandum.co.id - Petugas Gabungan Polrestabes Surabaya, satpol PP, dan TNI mengadakan patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7) malam. Petugas melakukan penyisiran para pedagang kaki lima (PKL) yang buka melebihi jam 20.00, di Jalan Kedungdoro, Jalan Pandegiling, dan Jalan Gubeng Masjid. Ada beberapa pedagang sayur di Pandegiling yang nekat tetap buka dan warung penjual makanan. Begitu melihat petugas datang, mereka langsung tutup dan mematikan lampu. Menghindari kucing-kucingan dengan pedagang, petugas langsung mendatangi penjualnya untuk memberikan peringatan. Mereka tidak ditindak, melainkan diberi imbauan terkait prokes dan batas jam buka dan tutup pukul 20.00. Jika tidak akan diberi sanksi denda administrasi. Perwira pengawas (pemenwas) Polrestabes Surabaya Kompol Eko Dharmanto yang memimpin razia mengatakan, anggota mempresentasikan aturan PPKM darurat terhitung tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021 yang diberlakukan oleh Pemerintah. Oleh sebab itu, petugas bersama Satpol PP, TNI Polri untuk menegakkan aturan. Untuk warga PKL diperbolehkan jualan hingga 20.00, namun aturannya bahwa harus dengan tidak bisa makan di tempat.“ Anda boleh jualan, tapi tidak bisa makan di tempat, harus di bungkus atau Take away,” kata Eko. Jika dalam operasi PPKM nantinya, ada pedagang yang nekat jualan lebih dari jam yang ditentukan maka akan ada sangsi administrasi maupun penutupan dan gerobaknya akan dibawa ke mako Satpol PP. “Karena kami menimbang covid itu masih banyak, Rumah Sakit penuh, orang meninggal itu inden. Kasihan yang meninggal jika ambulan harus inden atau menunggu lama,” tambah Eko. (rio)
Sumber: