Polres Blitar Berlakukan PPKM Darurat

Polres Blitar Berlakukan PPKM Darurat

Blitar, Memorandum.co.id - Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Wakapolres serta PJU melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kegiatan bertempat di halaman Mapolres Blitar Jl. Raya Talun No 88 Desa Pasirharjo Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dihadiri sekaligus sebagai pimpinan apel Dandim 0808 Blitar, Letkol Inf Didin Nasrudin Darsono, dan komandan apel Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subekhi. Apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid-19 pada hari ini merupakan moment yang sangat tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus Covid-19 yang saat ini sedang merebak. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar mempunyai target untuk menurunkan kasus yang terkonfirmasi positif per harinya. "PPKM darurat akan dilaksanakan mulai hari sabtu tanggal 3 s.d 20 Juli 2021, secara serentak di seluruh wilayah Jawa, pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan Covid-19," jelasnya. "Berdasarkan kriteria tersebut, Jawa Timur ditetapkan 27 Kab/Kota pada level III dan 11 Kab/Kota pada level IV, Kab. Blitar termasuk dalam level Ill sehingga dengan mengacu pada kondisi tersebut perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini. Hal ini menunjukkan bahwa kita semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah Covid-19 secara serius," sambung Leonard. Kapolres berpesan kepada seluruh peserta apel siaga untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat ini dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah, disiplin dan kesadaran diri adalah faktor penting keberhasilan PPKM darurat ini. "Untuk itu saya menekankan kepada segenap komponen bangsa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktifitas selama pelaksanaan PPKM darurat yang sudah digariskan oleh pemerintah antara lain, cakupan sektor non essential 100% Work From Home adapun untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan," tegas Leonard. "Saya mengingatkan kembali kepada kita semua maupun para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, seluruh elemen masyarakat serta seluruh media agar bisa bersama-sama membantu dan mendukung dalam pelaksanaan pengetatan PPKM darurat yang meliputi beberapa cakupan-cakupan tersebut di atas yang tertuang dalam isi penetapan PPKM darurat, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak. menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu," pungkas Kapolres.(pra)

Sumber: