Kota Malang Resmi Terapkan PPKM Darurat

Kota Malang Resmi Terapkan PPKM Darurat

Malang, Memorandum.co.id - Walikota Malang Drs H. Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat (2/7/2021) pukul 22.01. Ini setelah mengikuti kegiatan rakor bersama Gubernur Jawa Timur perihal PPKM Darurat di Jawa Timur di ruang NCC Balai Kota. Hadir dalam kegiatan ini Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Camat dan kepada OPD yang terkait dengan PPKM Darurat ini. SE Walikota no 35 ini mulai berlaku mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. “Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya inmendagri karena motivasi dari inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya” ujarnya. Diharapkan semua masyarakat mematuhinya untuk kepentingan bersama. “Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid19 itu aja” tambah Pak Aji sapaan akrab Walikota Malang. Wali Kota menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Walikota Malang ini di keluarkan pada tanggal 2 Juli 2021. Ini menunjukkan respon cepat pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid yang angka penyebarannya tinggi di Pulau Jawa dan Bali saat ini. “BTT (Bantuan Tak Terduga, red) kita, sementara kita sasar adalah PKL, Kita beri tiga ratus ribu, ada yang sudah di kami datanya, ada dua ribu lima ratusan PKL, untuk penguatan PPKM mikro, tentu kita support 500 ribu untuk per RT dan RW,” tambah Sam Sutiaji. Diinstruksikan kepada camat, lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling mensosialisasikan kepada masyarakat. Ini agar semua masyarakat memahami dengan utuh mengenai aturan tersebut. Sementara itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat Covid-19 ini, maka seluruh fasilitas umum yang dikelola Pemkot Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara ditutup. Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021, menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan. (*/ari)

Sumber: