Penadah Track Sepatu Excavator Diborgol

Penadah Track Sepatu Excavator Diborgol

SURABAYA - Setelah menangkap tiga tersangka Doni Setyo (37), warga Kecamatan Rengel, Tuban, indekos di Jalan Bagorami V; Oky Candra Setyawan (26), warga Wonosalam, Jombang, tinggal di mess perusahaan;  dan Edy Setyo Prayitno (34), warga Bojonegoro. Polsek Asemrowo menangkap penadah track sepatu excavator yang sempat dijual ke seseorang dengan harga Rp 1,650 juta. Penadah barang tersebut Basir ( 26),  warga Sampang, Madura, domisili di Jalan Romokalisari. Kanitreskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin Jupri mengatakan, usai menginterogasi ketiga tersangka, pihaknya mendapat informasi jika barang yang digelapkan itu dijual di Romokalisari. Polisi menuju ke lokasi dan mencari keberadaan seseorang yang menerima barang hasil penggelapan itu. Hingga tersangka Basri yang berada di lokasi pergudangan Jalan Romokalisari dibekuk petugas. "Tersangka. Ia mengakui jika membeli barang tersebut," jelas Syaifudin. Sebanyak 20 buah track sepatu excavator masih berada di lokasi. Tersangka mengakui jika ia menerima barang dari tersangka Edy dan Oky. Saat ditunjukkan kedua penjualnya, tersangka mengakui menyerahkan uang Rp 1,650 juta. Tersangka mengaku jika ia tidak tahu barang tersebut hasil penggelapan. Harganya yang murah membuat tersangka Basri tak banyak tanya dan langsung mencarikan uang untuk membayarnya. Sedangkan menurut AKP Syaifudin, meski tersangka mengaku tak tahu namun ia tetap dijerat pasal 480 KUHP. Tersangka beserta uang, dan 20 buah track sepatu excavator masih berada di dalam gudang. Polisi langsung mengamankan barang tersebut. "Tersangka mengaku masih belum tahu harus dijual kemana barang tersebut. Ia masih mencari penjual saat kami amankan. Beruntung kami gerak cepat sebelum barang berpindah tangan lagi," terangnya.(rio/tyo)  

Sumber: