Beredar Pernyataan Prokes Kegiatan, Kapolres Lumajang Tegaskan Tak Ada Pemberitahuan

Beredar Pernyataan Prokes Kegiatan, Kapolres Lumajang Tegaskan Tak Ada Pemberitahuan

Lumajang, memorandum.co.id - Beredar surat pernyataan tanggung jawab pelaksanaan protokol kesehatan oleh penyelenggara konser musik dalam acara anniversary klinik Kecantikan yang menghadirkan artis luar kota  yang digelar beberapa waktu, membuat tanda tanya besar. Surat pernyataan tertanggal 8 Juni 2021 tersebut tiba tiba beredar luas melalui pesan WA. Dan seolah olah menyatakan bahwa acara tersebut sudah diketahui oleh beberapa pihak terkait termasuk lurah, kapolsek, danramil serta kasatpol PP setempat. Padahal dalam keterangan sebelumnya diketahui bahwa pihak kepolisian tidak menerima satupun surat izin maupun pemberitahuan kegiatan itu dari pihak penyelenggara. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Kabupaten Lumajang Nomor : 443/337/427.1/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan salah satu persyaratan wajib adalah membuat surat pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian setempat ditembuskan kepada forkopimda. Sebagaimana telah diketahui bahwa kegiatan yang digelar itu dikhawatirkan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid 19 karena menyebabkan kerumunan dan sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial. Sehingga membuat penyelenggara kegiatan tersebut harus berurusan dengan kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas kegiatan itu dan sampai dengan saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi kegiatan. Sementara saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat pernyataan itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyatakan bahwa polres maupun polsek setempat tidak pernah menerima tembusan dari surat pernyataan itu.“Tidak ada sama sekali pemberitahuan ke polsek atau polres “ ujarnya, Jumat (2/7/2021) Saat disinggung mengenai langkah atau tindakan Kepolisian seandainya terbukti bahwa surat pernyataan yang beredar tersebut baru dibuat sebagai pembelaan diri sepihak oleh pihak EO, Eka Yekti mengatakan pihaknya akan mempelajari ada tidaknya unsur pidananya. “Saya pelajari dulu apa ada unsur pidananya,” pungkas dia (ani)

Sumber: