PPKM Darurat di Kota Malang Tunggu SE Gubernur

PPKM Darurat di Kota Malang Tunggu SE Gubernur

Malang, Memorandum.co.id - Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyebut, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur. Hal itu disampaikan Buher, sapaan Budi Hermanto ditemui Memorandum.co.id saat mengikuti apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid-19 wilayah Malang Raya, di Lapangan Brawijaya Rampal Kota Malang, Jumat (02/7/2021). "Ya, menunggu Surat Edaran Gubernur. Sebagai panduan pelaksanaan," terang Buher. Hal serupa disampaikan Walikota Malang Drs H. Sutiaji. Menurutnya, pelaksanaan PPKM Pemda di Malang Raya memang mengacu pada aturan dari daerah tingkat 1 Jawa Timur. "Salah satu yang tidak diperbolehkan buka adalah Mall," terang Walikota Malang. Sementara pusat perbelanjaan, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan tetap buka. Karena menjual kebutuhan sehari hari. Namun, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Selain itu, kapasitas pengunjungnya dibatasi maksimal 50 persen. Ia mengimbau agar masyarakat untuk memahami dan mematuhu aturan pemerintah, tentang protokol kesehatan. Yakni dengan selalu memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu. (edr)

Sumber: