Kasdam V/Brawijaya Pimpin Apel Pasukan PPKM Darurat

Kasdam V/Brawijaya Pimpin Apel Pasukan PPKM Darurat

Malang, Memorandum.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlangsung lebih tegas. Reward dan punisment dilaksanakan kepada yang berhak. Hal itu disampaikan Kasdam V/Brawijaya, Brigjend TNI Agus Setiawan didampingi Danrem 083/Bdj, Kolonel Inf Irwan Subekti, saat memimpin apel gelar pasukan PPKM darurat penanganan Covid-19 wilayah Malang Raya di Lapangan Brawijaya Rampal kota Malang, Jumat (02/7/2021). "Untuk.dunia usaha bisa diakukan penutupan setelah ada peringatan terlebih dahulu. Untuk orang atau masyarakat, jika melanggar prokes, akan dikenai sanksi sebagaimana operasi Yustisi yang sudah berjalan seperti saat ini," terang Kasdam V/Brawijaya. Ia melanjukan, PPKM Darurat akan dilaksanakan 3-20 Juli 2021). Ia berharap, semua pihak, bisa melaksanakan PPKM Darurat dengan serius dan bertanggung jawab. Mengingat, Covid 19 ini, adalah musuh bersama seluruh komponen. Karena itu, harus ditangani secara bersama sama. "Semua pihak harus memahami akan kondisi ini. Targetnya, adalah penurunan angka penularan covid 19. Kalau untuk nasional di bawah 10 ribu. Sementara untuk regional Jawa Timur, target penularan di bawah 300 orang per hari," lanjutnya. Sedangkan, kata Agus, saat ini angka penularan di Jatim, sudah mencapai 1.200 orang. 3 varian baru Covid 19, dinilai paling berperan dalam penularan virus. Terutama yang berasal dari India. Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktifitas selama pelaksanaan PPKM darurat. Beberapa cakupan sektor non essential 100% Work From Home (WFH). Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Yakni selalu memakai masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu, terangnya. (edr)

Sumber: