PPKM Darurat, Ning Lia Harapkan Pemerintah Beri Solusi Bagi Pelaku Usaha

PPKM Darurat, Ning Lia Harapkan Pemerintah Beri Solusi Bagi Pelaku Usaha

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua DPD Perempuan Tani HKTI Jawa Timur Dr. Lia Istifhama, mengharapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali jangan sebatas kebijakan, namun perlu disertai solusi terutama bagi para pelaku usaha. "Kebijakan PPKM darurat jangan sebatas aturan saja, namun bagaimana para pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut bisa tetap berjualan dan survive. Maka pemerintah juga harus memberikan jalan keluarnya," kata Ning Lia, sapaan lekatnya, Kamis (1/7). Sebab isi dari kebijakan PPKM darurat, mengharuskan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedang tempat seperti mal, pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan diharuskan tutup. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan melayani makan di tempat. "Perlu ada formula-formula agar mereka tetap bisa bertahan perekonomiannya," kata keponakan Gubernur Jawa Timur ini. "Misalnya, untuk pedagang kaki lima. Mereka diajak mengandalkan gojek dan grab untuk pemesanannya. Nah, kira-kira mereka para PKL memungkinkan nggak untuk memenuhi unsur online shop itu?" imbuhnya. Ning Lia lantas mengajak pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, supaya memikirkan nasib para pelaku usaha yang terdampak kebijakan PPKM darurat ini. "Kalau order online, apakah bisa PKL bersaing dengan yang lebih dulu menerapkan itu? Dan mungkin nggak para pedagang gerobak keliling dan PKL kalau ada yang beli itu dibungkus? Perlu ada kebijakan yang sekiranya bernilai solusi bagi pelaku usaha," paparnya. Saat ini geliat perekonomian di Jawa Timur, diakui Ning Lia mulai berada di jalur yang positif. Bahkan perlahan kembali stabil. Namun manakala digebuk dengan kebijakan baru ini, bukan tidak mungkin para pedagang akan terpuruk kembali. "Saya sudah mendengar beberapa aspirasi dari para pedagang kaki lima. Demi kebaikan masyarakat luas mereka patuh dan tetap follow dengan kebijakan pemerintah dalam PPKM mikro, maupun yang terbaru ini PPKM darurat. Namun, pemerintah diharapkan juga bisa memberikan solusi kepada mereka, para PKL dan pelaku usaha yang lain agar tetap bisa berjualan," pungkasnya. Pemerintah resmi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021. Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7). “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi. (mg3)

Sumber: