Tersangka Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Minta Penangguhan
Surabaya, memorandum.co.id - Pihak keluarga tersangka Firdaus Fairus penganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Elok Anggraeni Setyawati meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar wanita kelahiran 26 Juli 1968 itu penahanannya ditangguhkan. Tujuan untuk mendapat perawatan, pengobatan dan terapi di rumah sakit Wonogiri agar dapat pemulihan kejiwaan ya lebih baik. Menurut keluarga, yakni adik kandung Fairus, Fahmi mengatakan kalau kakaknya itu memiliki gejala kelainan kejiwaan. Sehingga apa yang di lakukan oleh Fairus kepada Elok semuanya dilakukan tanpa sadar. Fahmi juga menjelaskan, kalau kakak kandungnya sudah sejak lima bulan terakhir melakukan pengobatan terapi di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso, Kabupaten Wonogiri. “Kakak saya selama ini dirinya sudah melakukan pengobatan kejiwaan awal Januari 2021di Rumah sakit Wonogiri setelah mendapat beberapa obat yang diminum kakaknya merasa lebih baik, dan tidak melakukan kontrol ke rumah sakit lagi. Padahal obat yang diminum sudah habis, yang pernah didengar dan diterangkan oleh pihak dokter jiwa waktu itu," kata Fahmi, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7). Ia menambahkan, apabila kakaknya ingin bisa lebih baik kejiwaannya harus dirawat secara intensif selama 8 bulan. Apabila tidak intensif untuk perawatanya bisa menjadi gangguan kejiwaanya menjadi sangat berat. " Dikarenakan tidak kontrol dan melakukan perawatan kembali ke rumah sakit, akhirnya gangguan kejiwaan kakak saya kambuh. Oleh sebab itu kami mengajukan surat bukti ke Kejari agar penahanan yang bersangkutan dapat ditangguhkan,” imbuhnya. Bersama penasihat hukum Fairus, Fahmi menunjukkan bukti surat laporan hasil pemeriksaan dokter kejiwaan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso. Dalam surat tersebut terdapat kesimpulan bahwa tersangka mengalami episode depresi berulang, episode kini depresi berat tanpa gejala psikotik. Di samping itu penasihat hukum Fairus, Abdul Salam menjelaskan permohonan penangguhan itu disebabkan selama kliennya mengalami trauma masala lalu berupa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Sekarang beliau di dalam tahanan juga sedang sakit, depresi, hingga berat. badannya turun. Oleh karena itu kami memohon kepada Kejari Surabaya dan Polretabes Surabaya segera bisa melakukan tahap dua agar bisa dilakukan penangguhan penahanan atau minimal tahanan kota agar bisa dilakukan perawatan dan terapi atas gangguan kejiwaanya di rumah sakit wonogiri yang sebelumnya sudah merawat dan mengobati kliennya(Fairus) ,” papar Abdul. Secara hukum, lanjut Abdul, pihaknya menunggu hasil dari Polda Jatim. Bila diketahui ada gangguan jiwa maka klien kami tidak dapat dipidana. “Dan itu kasus bisa dihentikan,” ujarnya. Terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menjelaskan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap P21. “Sudah dilimpahkan oleh penyidik tahap satunya,” kata Farriman. Saat ditanya soal pihak keluarga tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan, Farriman membenarkan. Namun pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan dari proses penangguhan tersebut. “Iya benar ada. Jadi masih penyidikan ya, belum bisa memastikan,” kata Farriman. Mengenai kapan proses tahap dua pelimpahan berkas dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan, Farriman memastikan, dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dalam waktu dekat kita akan tahap dua.: Segera kita tahap 2 kan," pungkasnya.(mg5)
Sumber: