Pegawai Terpapar, PN Surabaya Lockdown Sepekan
Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menerapkan aturan karantina wilayah atau biasa disebut dengan lockdown di lingkungan kerjanya melalui siaran pers. Aturan ini merupakan imbas dari 27 pegawai yang terpapar Covid-19, setelah menjalani swab antigen yang digelar pada Kamis (1/7). Menurut Martin Ginting, Humas PN Surabaya, dari pelaksanaan swab yang dilakukan terhadap seluruh hakim, ASN dan tenaga honorernya berjumlah 275 orang, didapatkan hasil 4 orang dengan status orang tanpa gejala (OTG) dan 27 berstatus positif terpapar Covid-19. " Pelaksanaan tes swab antigen dimulai pukul 08.00 hingga 10.30 di areal PN Surabaya. Tes ini dilakukan oleh tim medis hasil dari penunjukan gugus tugas Covid-19 kota Surabaya," tutur Martin Ginting saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA). Berdasarkan hasil swab tersebut, kata Ginting, KPN SBY, Joni kemudian melaporkan kepada pimpinan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas laporan tersebut, KPN mendapat arahan agar jajaran PN Surabaya harus mengedepankan keselamatan para ASN maupun masyarakat yang datang mencari keadilan dan pelayanan. "Setelah dirapatkan bersama hakim, pejabat fungsional dan struktural, maka telah diputuskan beberapa hal dengan dasar arahan dan himbauan pimpinan MA RI dan KPT Jatim," katanya. Adapun arahan tersebut adalah dilakukan lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan mulai 02 Juli hingga 09 Juli 2021."Bila terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya maka tetap disidangkan, sedangkan perkara perdata dihimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang," beber Ginting. Selain itu, diberlakukan sistem WFO dan WFH, dimana bila tidak ada persidangan maka diimbau masing-masing bekerja dari rumah. PN Surabaya akan melakukan pembatasan sangat ketat bagi masyarakat agar sementara waktu tidak datang ke pengadilan di Jalan Arjuno itu. Untuk pelayanan terhadap hal-hal yang bersifat darurat seperti perpanjangan penahanan, dilayani di ruang sementara di bagian depan Kantor PN Surabaya. "Sedangkan bagi hakim dan ASN yang positif Covid-19, diperintahkan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil Swab PCR sebagai bukti sudah sembuh akibat terjangkit virus corona," terangnya. Dalam imbauan selanjutanya, Ginting menyampaikan apabila pada masa lockdown terbatas tersebut dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka tergantung dari hasil pengamatan dan pemantauan selama 7 hari kedepan. "Bapak KPN mengimbau kepada awak media agar mempublish kondisi lockdown terbatas di PN Surabaya tersebut agar masyarakan jadi maklum dan mengerti," ujar Ginting. Ginting juga memginformasikan apabila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang layanan yang ada di PN Surabaya, ia menyarankan agar mengakses aplikasi SIPINTAR yg berbasis Android. "Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar PN Surabaya bisa memanfaatkan aplikasi SIPINTAR," tandasnya," (mg5).
Sumber: