Pengedar Sabu Keok Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Pengedar Sabu Keok Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Tulungagung, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap Wahyu Prasetiawan (27), karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka berasal dari Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Dan ditangkap di wilayah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Dikatakan Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, penangkapan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan anggota satreskoba. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu poket sabu 0,38 gram, satu lembar tissu, satu lembar lakban warna hitam, dan sebuah handphone," terangnya, Kamis (1/7). Kini, lanjut Iptu Nenny, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. Pihaknya menegaskan, akan terus memburu dan menindak tegas semua pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung. (mad)

Sumber: