PD Pasar Layangkan Surat Teguran kepada Pedagang Pasar Loak
SURABAYA - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang Pasar Loak, Jalan Dupak Rukun. Total 1.100 pedagang yang diberikan surat teguran ini karena enggan membayar buku rekening atau buku stan. Isi surat teguran ini menegaskan agar pedagang segera mengurus buku rekening dengan maksud tertib administrasi dari segala aktivitas perdagangan, dengan jangka waktu 3 bulan. Dan itu terhitung sejak dikeluarkannya surat teguran tersebut pada 16 Juni 2019 sampai 19 Agustus 2019. Surat imbauan dari PD Pasar Surya tertempel di setiap stan. “Mengingat buku dan kartu stan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh semua pedagang. Apabila sampai 30 Agustus 2019 para pedagang belum mengurus buku dan kartu stan, maka kami akan menegakkan aturan terhadap stan pedagang sesuai ketentuan yang berlaku di PD Pasar Surya,” ujar Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M Taufi k Rahman dalam surat imbauannya. Kepala Pasar Loak Sukarman mengatakan, surat pemberitahuan tersebut layangkan kepada para pedagang yang menempati stan pasar dan tidak membayar stan sejak awal diterbitkan rekening pada tahun 1999. Ia menambahkan, penarikan uang sewa tidak semudah yang dibayangkan. Karena, ia mengetahui ada berbagai ancaman dari beberapa pedagang yang enggan ditagih. Dirinya pun juga sudah bersama juru tagih untuk mengingatkan pedagang agar mau membayar uang sewa stan di pasar loak tersebut. (alf/udi)
Sumber: