Warga Desa Anggaswangi Sidoarjo Adang Pengurukan Tanah Kavling

Warga Desa Anggaswangi Sidoarjo Adang Pengurukan Tanah Kavling

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kekhusyukan jamaah takziah di rumah salah seorang warga RT 4 Desa Anggaswangi, Selasa (29/06/2021) sekitar jam 11 malam terganggu dengan masuknya truk-truk pengangkut tanah urukan. Sontak, warga pun langsung bubar dan memburu konvoi 7 unit kendaraan bongsor tersebut yang menuju ke sebidang tanah kosong yang rencananya akan disulap menjadi lahan kavling di wilayah tersebut. Spontan mereka mengadang dan meminta para sopir truk itu memarkir kendaraannya di tepi jalan. Sebagian di antara warga malah menutup ruas jalan menuju lahan kavling dengan barang-barang seadanya. “Ada apa ini kok nguruk-nya malam-malam dan siapa yang memberi ijin? Kami kira ini harus jelas dulu,” tandas Ketua Karang Taruna Desa Anggaswangi, Kurniadi yang mengkoordinir aksi warga desa tersebut. Apalagi, tambahnya, pengelolaan lahan itu menjadi areal bisnis juga masih bermasalah terkait surat-surat perijinannya. “Informasi itu kami dapat dari Ketua BPD Anggaswangi dan pengadangan ini juga sudah sepengetahuan dan sepersetujuan Romo (panggilan akrab Ketua BPD Anggaswangi, Surono-red),” tandasnya. Aksi warga ini berbuah manis. Aktivitas pengurukan lahan itu pun gagal digelar dan truk-truk tersebut membawa pulang angkutannya. Ketua BPD Anggaswangi, Surono yang dihubungi di rumahnya, Rabu (30/06/2021) pagi tadi membenarkan informasi tersebut. “Alasan kami kuat. Sampai saat ini memang belum ada dokumen perijinan apapun terkait tanah kavling tersebut yang masuk ke BPD,” katanya. Pihaknya sudah pernah bersurat secara resmi pada Pemerintah Desa Anggaswangi untuk menanyakan perihal dokumen perijinan yang sudah disampaikan pihak pengembang lahan kavling tersebut. “Tapi sama Kades hanya dijawab secara lisan. Katanya nggak perlu ada ijin-ijinan apapun,” sebut Surono. Atas dasar itulah, untuk sementara BPD melarang adanya kegiatan apapun di lahan kavling tersebut sebelum ada kejelasan terkait hal itu, baik dari pihak pengembang dan khususnya dari Pemerintah Desa setempat. Sementara itu, Kepala Desa Anggaswangi, Khusaeri yang ditemui di ruang kerjanya siang itu mengatakan, pada dasarnya pihaknya juga sudah melarang aktivitas pengurukan yang dilakukan pada malam hari itu. “Saya juga sudah berkoordinasi dengan Mas Hari, pemilik lahan kavling itu dan katanya dia juga sudah meminta rekanan yang menguruk lahan itu untuk melakukan aktivitasnya di pagi hingga sore hari saja. Kalau malam ya nggak boleh,” tambahnya. Namun karena dari pihak pengirim tanah uruk ngotot, maka pihaknya minta agar rekanan itu meminta ijin secara langsung pada ketua RT dan RW setempat.(lud/jok)

Sumber: