Satreskoba Polres Blitar Bekuk 8 Tersangka Narkoba

Satreskoba Polres Blitar Bekuk 8 Tersangka Narkoba

Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar menggelar press release dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) yang telah membekuk 8 tersangka peredaran narkoba dan obat-obatan keras terlarang dalam dua pekan terakhir. Delapan tersangka tersebut adalah MYR, 36, warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro; YDS, 27, warga Kelurahan/Kecamatan Wlingi; AM, 36, Warga Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri; EDS, 35, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung; IS, 32, warga Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok; BI, 28, warga Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah (Jateng); ES, 21, warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri; dan MW, 27, warga Desa/Kecamatan Selopuro. "Dari para tersangka kita mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 19,53 gram dan 11,03 gram ganja kering. Selain itu, juga menyita 1.085 butir pil dobel L," urai Kasubbag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi dalam pers rilis, Rabu (30/6). Subechi mengatakan, 8 tersangka itu ditangkap di wilayah yang berbeda. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari delapan tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya merupakan tersangka kasus peredaran obat-obatan keras terlarang. "Kita mengamankan narkoba jenis sabu dari tersangka saat akan masuk hotel. Dia menyimpan sabu tersebut dialas sepatu," tambahnya. Selain mengamankan barang bukti berupa narkoba dan obat terlarang, Subechi mengungkapkan, polisi juga menyita sepucuk senjata laras pendek. Senjata itu didapat dari salah satu tersangka narkoba ketika penggeledahan di rumah tersangka di kecamatan Kanigoro. "Senjata yang kita amankan berjenis air softgun ya. Kita amankan saat menggeledah rumah tersangka di Desa Tlogo Kanigoro," lanjutnya. Polisi menjerat para tersangka kasus narkoba dengan pasal 114 ayat I atau Pasal 112 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. "Sementara tersangka kasus Okerbaya dijerat pasal 196 Dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Untuk ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," tegas Subechi (Pra)

Sumber: