Pegawai Terpapar Covid-19, PA Jombang Lockdown

Pegawai Terpapar Covid-19, PA Jombang Lockdown

Jombang, memorandum.co.id -- Pegawai Kantor Pengadilan Agama (PA) Jalan Prof DR Nurcholis Majid, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpapar Covid-19. Akibatnya, PA dilockdown, pelayanan sementara dihentikan. Dari informasi yang diperoleh, bahwa ada tiga orang pegawai PA yang terpapar Covid-19, yaitu staf, pegawai, dan honorer. Dugaan sementara, mereka tertular dari honorer yang istrinya pegawai di salah satu rumah sakit swasta di Jombang. Tampak dari luar di pintu masuk, tertempel pengumuman dari kertas yang mana tidak menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai Selasa, (29/6/2021 - Jumat, (02/7/2021). Ketua Pengadilan Agama Jombang Siti Hanifah mengatakan, bahwa saat ini dilakukan swab PCR. Langkah cepat tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Salah satu honorer kami kebetulan istrinya pegawai rumah sakit (RS swasta) di Jombang. Dan awal pertama kali yang terkonfirmasi positif itu honorer,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021). Siti menjelaskan, langkah cepat dengan melakukan lockdown seluruh pelayanan kantor sebagai upaya antisipasi. Dan untuk pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, saat ini menjalani isolasi mandiri dirumah. "Selama pelayanan ditutup petugas melakukan sterilisasi. Selain seluruh pegawai di test swab PCR, upaya lain yaitu melakukan penyemprotan disinfektan. Kami berharap bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di kantor," jelasnya. Menurut keterangan Siti, bahwa pegawai PA Jombang sebanyak 48 orang wajib melakukan tes PCR demi menjamin keamanan seluruh pengguna pelayanan yang datang ke PA Jombang. "Hasilnya masih menunggu dalam konfirmasi,” terangnya. Untuk itu, Siti meminta maaf kepada masyarakat karena pelayanan terganggu. "Namun demikian, setelah seluruhnya terjamin keamanan, kami melakukan layanan kembali. Insyaallah ini sebagai langkah antisipasi,” pungkasnya. (yus)

Sumber: