Bertengkar Bawa Pisau, Mantan Suami Divonis 10 Bulan
Surabaya, memorandum.co.id - Nurul divonis selama 10 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur saat bertengkar dengan mantan istrinya Rusdiana. Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt tahun 1951. " Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurul dengan pidana selama 10 bulan penjara," tutur hakim Dewa Ketut membacakan amar putusannya di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (29/6). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Adapun terkait putusan ini, baik JPU dan terdakwa menanggapinya dengan hal senada yaitu menerima." Terima pak hakim," ujar Nurul. Kasus ini bermula saat Nurul mendatangi saksi Rusdiana di Perumahan Rungkut Menanggal Harapan dengan tujuan akan mengurus pecah kartu keluarga. Saat bertemu saksi keduanya terlibat cekcok. Setelah cekcok, terdakwa kembali ke rumahnya. Namun tak berapa lama kemudia terdakwa kembali mendatangi saksi dengan membawa sebilah pisau dapur. Saat menuju rumah saksi pisau dapur tersebut disimpan di dalam keranjang sepeda angin miliknya. Sesampainya di rumah, Rusdiana kemudian terjadi pertengkaran kembali yang mengakibatkan saksi melarikan diri. Merasa tak aman, saksi lalu menghubungi Polsek Rungkut. Akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi Judha Wira Jonanta, SH. (mg5)
Sumber: