Bacakades Didiskualifikasi, Pendukung Kepung Balai Desa
JEMBER - Puluhan Warga Desa/Kecamatan Panti mendatangi Panitia Pilkades di Balai Desa Panti. Mereka menanyakan surat pembatalan pencabutan pengusutan diri atau diskualifikasi salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) Suroso, Kamis (25/7) siang. Puluhan massa ditemui ketua panitia Muhammad Dimiyati didampingi Camat Panti Budi Susilo dan Kapolsek AKP Zuhri. Kepada massa, Dimiyati menerangkan bakal calon kades (bacakades) yang mendaftarkan diri ada dua. Pertama petahana Achmad Taufik dan Suroso. Namun pada Rabu (24/7), sesuai dengan kesepakatan dua bakal calon dan panitia bersepakat membayar Rp 90 juta paling lambat Rabu (24/7) pukul 13.00. "Sampai batas waktu, hanya satu calon yang bisa memenuhi persyaratan pemilihan membayar Rp 90 juta. Sedangkan bakal calon Suroso hingga batas yang telah ditentukan tidak atau belum membayar biaya dalam kesempatan tersebut," jelas Dimiyati. Masih kata Dimiyati, berdasar kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani semua pihak dan bakal calon, panitia mengeluarkan surat diskualifikasi terhadap bakal calon Suroso sudah final Pertanyaan tersebut membuat membuat puluhan warga pendukung bakal calon Suroso yang mendatangi balai desa sedikit memanas karena bersikukuh mempertahankan surat keputusan diskualifikasi terhadap bakal calon Suroso. Langkah sigap camat dan kapolsek agar tidak bertambah memanas perundingan dilanjutkan di dalam ruangan tertutup dan perwakilan agar tetap kondusif dan aman. Hasil dari musyawarah panitia dengan bacakades dan perwakilan warga tetap pada hasil penetapan (diskualifikasi) bakal calon kades Suroso. "Pada dasarnya panitia mengacu pada aturan yang berlaku, dengan kesepakatan pembayaran dana gotong royong. Meski persyaratan administrasi nya lengkap, panitia akan membuka perpanjangan pendaftaran tapi bakal calon Kades Suroso sudah tidak dapat mendaftarkan diri lagi karena panitia sudah mengeluarkan surat diskualifikasi," tandas Muhammad Dimiyati. Sementara bakal calon kepala desa Suroso di hadapan para pendukung nya menerangkan dan berharap untuk tetap menciptakan ketenangan dan menjaga kedamaian yang kondusif serta membuat situasi jangan sampai saling bercerai-berai. "Tunggu kami akan tetap berusaha untuk berjuang dan mengadukan surat diskualifikasi yang dikeluarkan panitia karena tidak sesuai dengan peraturan Bupati nomor 41 tahun 2019 bab 11 pasal 46 tentang biaya Pilkades," ujar Suroso, warga Dusun Darungan, Panti. Lanjut Suroso, sebenarnya pihaknya inggin melunasi dan sudah membawa uang untuk membayar administrasi. “Namun kami menunggu hasil musyawarah rapat di kecamatan tetapi tidak ada jawaban. Ketika kami bersama tim mendapatkan penjelasan pendaftaran telah ditutup. "Kami akan minta penjelasan dari Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Jember terkait ada pelanggaran panitia pilkades yang tidak sesuai dengan peraturan bupati yang hanya berdasarkan dan berlandaskan kesepakatan semata," jelas Suroso. (edy/rif)
Sumber: