Polda Bekuk Buron Sindikat Pembobol Kartu Kredit Antarnegara
Surabaya, memorandum.co.id - Upaya Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap sindikat pembobol kartu kredit warga negara asing (WNA), akhirnya membuahkan hasil. Beberapa waktu lalu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka. Kali ini, petugas kembali mengamankan dua tersangka lain. Mereka Farhan Syahrul Ramadhan, warga Bekasi dan Azral Afgha Novta, warga Jakarta. Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti dua buah HP, dua buah buku tabungan, sebuah kartu ATM dan dua akun Facebook. Barang-barang tersebut yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini merupakan buntut pengembangan dari tertangkapnya tersangka Harry Togu Setiawan beberapa waktu lalu. Harry yang merupakan otak komplotan diamankan di bandara internasional Juanda. "Dari pengembangan HTS (Harry Togu Setiawan, red), Ditreskrimsus kembali mengamankan dua orang tersangka yang masuk komplotan. Mereka FSR (Farhan Syahrul Ramadhan), diamankan di Bekasi dan AZ (Azral Afgha Novta) diamankan di Jakarta," terang Gatot, Senin (28/6)sore. Gatot menyebut, tersangka Farhan berperan sebagai penyedia rekening bersama (rekber). Untuk tersangka Azral bertugas sebagai pengirim data email kepada Harry. "AZ sebagai pengirim data email. FSR berperan sebagai penyedia Rekber. Ada satu lagi DPO berinisial PS," tambah Gatot. Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, sistim kerja mereka berkelompok. Mereka rata-rata menyasar puluhan kartu kredit milik warga United Kingdom (UK) dan Amerika Serikat (AS). "Kita akan terus kembangkan, karena memang puluhan warga UK dan Amerika Serikat menjadi korban," tegas dia. Dari hasil pemeriksaan, tersangka meraup keuntungan ratusan juta dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. "Keuntungan ratusan juta. Ada yang dibelikan Bitcoin dan Krypto. Sebagian untuk kebutuhan pribadi," pungkas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 ITE dan pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun atau denda Rp 3 Milyar. Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik pembobolan kartu kredit yang menyasar WNA. Dalam pengungkapan itu, empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Harry Togu Setiawan, warga Bekasi; Alik Dakirin, Warga Cilacap, Jawa Tengah; Reno Suryokusumo, warga Solo, Jawa Tengah dan Rohmat Hidayat, warga Pasuruan, Jawa Timur. Mereka disergap di lokasi berbeda.(fdn)
Sumber: