Ini Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Surabaya

Ini Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro di Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Menyusul instruksi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tentang PPKM Mikro, dan berdasarkan SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya, maka pembatasan jam operasional perniagaan kembali diberlakukan hingga 5 Juli 2021. "Mulai dari pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB," jelas Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Minggu (27/6). Irvan menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” tegasnya. Di samping itu, dia juga menyampaikan, sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili. Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan. “Surat izin perjalanan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan. (mg3/gus)

Sumber: