Setelah Kasek, Waka Sarpras SMKN 10 Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Setelah Kasek, Waka Sarpras SMKN 10 Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang. Tersangka diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) tahun 2019. Selain itu, pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020. Kejaksaan juga mememukan ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya yang juga Kepala sekolah tersebut. "Ya, hari ini kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang, menetapkan satu orang tersangka lagi," terang Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Andi Darmawangsa, ditemui Memorandum.co.id, Jumat (25/06/2021). Andi menambahkan, yang bersangkutan inisial AR asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia sebagai pejabat pengadaan dan ketua tim revitalisasi. Sementara di jabatan sekolah, posisinya sebagai Wakil Kepada Sekolah bidang Sarana Prasarana. "Yang bersangkutan ini, diduga banyak membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Selain itu yang pinjam bendera dari rekaman, untuk mengerjakan proyek. Untuk itu, pekan depan tersangka akan kita panggil dalam status tersangka," lanjutnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, atas peristiwa tesebut, diduga negara mengalami kerugian hingga 1 miyard lebih. "Hingga saat ini, sudah sekitar 20 saksi diperiksa. Termasuk yang sudah pernah diperiksa, akan kita panggil lagi," terangnya. Disinggung apakah masih ada kemungkinan tersangka lainya, Dyno menerangkan, bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. "Saat ini, penyelidikan penyidikan, masih terus berjalan," pungkasnya. Sebelumnya, Kajari Kota Malang telah melakukan penahanan kepada Dwijo Lelono, Kepada SMKN 10 Kota Malang. Penahanan itu, adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi. Kini tersangka harus mendekam di Lapas sambil proses lebih lanjut. Ia terancam pasal 2 (1), 3 jo 18 UU 31 nomor 1999 diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum tersangka, Tirmidzi Husain mengaku, pihaknya menyayangkan penahanan kliennya. Pasalnya, apa yang menjadi alasan penahanan, tidak akan terjadi pada kliennya. “Tentu kami menyayangkan. Sudah kami ajukan penangguhan penahanan. Pasalnya, kliennya masih dibutuhkan, beberapa harus ditandatangani di sekolah. Yang pasti, klien kami kooperatif menjalani proses ini. Hari ini sekitar 4-5 berkas yang dibutuhkan, sudah diberikan. Selain itu, untuk proyek di sekolah, klien kami sudah menjalankan sebagaimana mestinya,” terangnya. (edr)

Sumber: