Kurangi Risiko Gangguan Keamanan dan Ketertiban, 60 Napi Rutan Medaeng Dilayar ke Trenggalek

Kurangi Risiko Gangguan Keamanan dan Ketertiban, 60 Napi Rutan Medaeng Dilayar ke Trenggalek

Sidoarjo, memorandum.co.id - Kondisi over kapasitas di Rutan Kelas I Surabaya yang mencapai 300 %, mengharuskan para tahanan untuk segera dipindahkan ke tempat yang layak jika sudah ada ketetapan hukum (inkrah). Over kapasitas bisa meningkatkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga perlu adanya pengurangan dan penguraian over kapasitas tersebut. Hal itu yang belakangan dilakukan Rutan Medaeng untuk mengatasi penuh sesak rumah tahanan negara di kawasan Medaeng tersebut. Kepala Rutan Kelas I Surabaya Hendrajati tak ingin jika para narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi di dalam blok-blok tahanan. "Bagaimanapun juga saudara-saudara kita ini harus mendapatkan penghidupan yang layak meski untuk saat ini mereka mendapatkan ujian atas apa yang sudah diperbuat. Tetapi, tetap harus mendapatkan perlakuan yang layak. Makanya ketika sudah ada ketetapan hukum, haru segera dilakukan pemindahan untuk mengurai kesesakan ini, " ujar Hendrajati dikonfirnasi, Sabtu (26/6). Masih kata Hendrajati, Jumat (25/6) sore, telah dilakukan pemindahan WBP sebagai upaya dalam mengurangi over kapasitas rutan. Pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara di Jawa Timur merupakan bagian dari upaya mengurangi overkapasitas. Kali ini sebanyak 60 narapidana dipindahkan dari Rutan kelas I Surabaya ke Rutan kelas IIB Trenggalek. Dengan menggunakan dua bus, pemindahan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan (prokes). "Overkapasitas yang terjadi di Rutan Surabaya harus diurai karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Surabaya," sambung Hendrajati. (mik)

Sumber: