Kondisi Covid-19 di Surabaya: 48 RT Zona Merah, 271 Kuning, 9668 Hijau

Kondisi Covid-19 di Surabaya: 48 RT Zona Merah, 271 Kuning, 9668 Hijau

Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, saat ini Jumat (25/6/2021) terdapat 48 RT di Surabaya yang termasuk ke dalam status zona merah, turun dari hari sebelumnya yang tercatat 54 RT. Pernyataan ini sekaligus membantah statement Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita yang pada Rabu (23/6) menyebutkan ada 31 RT di Surabaya masuk dalam zona merah. "Sesuai dengan website, karena pergerakan dinamis. Saat ini 48 RT di Surabaya zona merah, 271 kuning, dan 9668 hijau," kata Febri sapaan lekatnya, Jumat (25/6). Febri menjelaskan, penetapan zona ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian dipertegas dengan SE Wali Kota Surabaya No 43.2/3454 yang dapat diakses oleh warga di laman lawancovid19.sby.go.id. "Jika berdasarkan Inmendagri (maka di Surabaya) tidak ada zona merah, yang ada oranye dan kuning. Namun dalam penerapannya sesuai dengan SE wali kota, standarnya lebih diperketat lagi," paparnya. Perbedaan tersebut, diakui Febria sebagai upaya perlindungan dengan standar lebih tinggi. Sebab, menurut Inmendagri, sebuah RT baru bisa masuk zona merah bila ada 5–10 kasus. ”Standar kami lebih tinggi. Kalau ada 1 kasus, menurut SE Wali Kota, langsung kami tetapkan menjadi zona merah,” jelasnya. 1 kasus yang dimaksud ialah ada 1 orang yang terpapar Covid-19 dalam suatu wilayah. Menurutnya, penetapan standar ini dinilai lebih tepat dalam penanganan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro. "Semua terbuka dan tercatat berdasarkan laman resmi lawancovid19.sby.go.id. Bagi warga yang ingin mengetahui RT mana saja yang termasuk ke dalam zona merah di sana sudah ada datanya," lanjutnya. Adapun dalam upaya pengendalian Covid-19 ini, swab massal akan diterapkan apabila terdapat satu RT zona merah atau kuning. Selain itu, pemkot juga memfokuskan vaksin massal pada usia 18 tahun ke atas. "Pola penanganan adalah ketika terdapat RT zona merah dan oranye, swab massal. Yang sekira usia sudah layak vaksin, akan langsung kami vaksin massal di sana," tegas Febri. (mg3)

Sumber: