Polsek Lowokwaru Ringkus Penggarong Kabel Telkom
Malang, Memorandum.co.id - Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, meringkus 2 tersangka pencurian kabel Telkom, di Kota Malang. Kedua tersangka, Sukis (44), warga Dusun Weru, RT 04 / RW 01, Desa Werdoyo, Kecamatan Kebongagung, Kabupaten Demak, Jateng dan Joko Prawitto (23) warga Purwo Agung, RT09/ RW 04, Desa Purwo Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelaksana Harian Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi. "Setelah petugas di lokasi, diketahui dua orang sedang beraksi mengambil kabel Telkom yang ditanam di tanah. Saat beraksi, tersangka tanpa menggunakan peralatan tidak sebagaimana umumnya. Sehingga petugas curiga, dan diamankan," terang Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo, ditemui Memorandum, Kamis (24/06/2021). Sutomo menambahkan, kedua tersangka beraksi di malam hari sekitar pukul 01.55 WIB. Menggunakan beberapa linggis, beberapa kapak, kayu untuk alas potong, serta satu unit truck. Truck digunakan untuk menarik sekakigus membawa barang bukti kabel. Mereka mengambil kabel milik PT Telkom, di Jl Raya Tlogomas ( depan tandon air) hingga sampai Jl. MT Haryono ( depan Mall Dinoyo City). "Jadi kabel itu, sudah ada di dalam tanah. Para tersangka menggunakan linggis untuk mengeruk (nduduk) tanah mengambil kabel. Selanjutnya, kabel ditarik menggunakan truck. Setelah seukuran panjang truck, kemudian dipotong menggunakan kapak sakti karena tajam. Menggunakan alas kayu untuk memotong kabel," lanjutnya. Jadi, lanjutnya, di dalam truck nomor Polisi H 1411 YE itu, sudah ada barang bukti kabel milik PT Telkom. Karena, panjang semuanya mencapai 210 meter. Kabel jenis tembaga itu, ukuran 1000 pair /0,6 mm. Jika diuangkan, mencapai 79.380.000. Namun barang tersebut, belum sempat dijual. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti kabel, satu unit truck, kapak, alas kayu. "Sebelumya beraksi, mereka menginap di hotel di kawasan Batu. Kebel yang diambil tersebut, adalah barang yang sudah dilelang untuk diganti dengan kabel optik. Jadi, diduga, mereka mengetahui lokasi titik kabel, dari informasi lelang," pungkas Sutomo. Kini kedua tersangka, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lowokwaru. Mereka terancam pasal 363 KUHP. (edr)
Sumber: