Polisi Periksa Terlapor Dugaan Persetubuhan SMA di Kota Batu
Surabaya, memorandum.co.id - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memanggil terlapor kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi SMA di Kota Batu, Selasa (22/6)siang. Sebelumnya, sudah ada 16 saksi korban yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko. Terbaru, terlapor sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Rencana dipanggil hari ini (terlapor). Kami belum tahu kapan waktunya," kata Gatot. Dalam hal ini, pihaknya belum menetapkan tersangka. Sebab, polisi masih berupaya mengumpulkan keterangan dari saksi. "(Penetapan, red) tersangka belum. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi supaya kuat," tegas alumnus AKPOL 1991 itu. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terlapor, Recky menjelaskan, saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pihaknya menyebut, tuduhan terhadap kliennya belum terbukti benar. "Kami menghormati proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia. Dia mengungkapkan, dalam kasus ini, sejatinya hanya ada satu pelapor. Orang tersebut berstatus sebagai alumni sekolah tersebut. "Pelapornya satu. Dia SD, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sekolah SPI sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011," ungkap dia. SD sendiri, sebelumnya meminta tinggal di sekolah untuk mengabdi hingga 2021. Namun, pada Januari 2021, dia meminta izin karena hendak menikah. Mendadak, akhir Mei 2021, pelapor berikut saksi melaporkan atas dugaan kasus pidana persetubuhan dan pencabulan. "Awal mula waktu kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan pelapor adalah tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertum dilakukan tahun 2021, tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu," terang Recky. Recky berharap, pelapor menjalani proses pemeriksaan psikologis secara menyeluruh dari rumah sakit pemerintah yang berwenang agar diketahui secara medis kondisi kejiwaannya. Pihaknya juga sedang mendalami latar belakang pendamping pelapor dalam perkara ini.(fdn)
Sumber: