Sediakan Cewek BO, Dituntut 8 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Farhan Ja'aizah dinyatakan terbukti bersalah menjual perempuan berinisial ORU kepada lelaki hidung belang, untuk sekali kencan di sebuah hotel. Akibat perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti kemudian menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 bulan. JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farhan Ja'aizah dengan pidan penjara selama 8 bulan," ucap JPU Suwarti yang menggantikan Maryani Melindawati membacakan amar tuntutannya di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (22/6). Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa dengan modusnya ingin mencari perempuan yang mau melayani tamu laki-laki yang ingin melakukan hubungan seksual melalui postingan group facebok dengan nama cewek include sidoarjo. Dalam postingan tersebut berisi kata-kata, real harga mulai Rp 400 ribu hingga Rp 950 ribu dengan umur 20 tahun sampai 30 tahun. Onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 08139013XXXX. Selanjutnya pada Senin (18/1/21), sekira pukul 12.00, saksi Priyono mengirim pesan ke nomor terdakwa agar dicarikan perempuan atau PSK. Setelah terjadi kesepakatan dengan tarif untuk pelayanan seksual sebesar Rp 1,5 juta sekali main. Kemudian terdakwa segera menghubungi saksi ORU melalui Mi Chat dari handphone terdakwa agar mau melayani tamu laki-laki klien terdakwa. Usai terdakwa dan saksi ORU saling sepakat mengenai tarif pelayanan seksual, terdakwa lalu membuat janji dengannya untuk bertemu di hotel di Jalan HR. Muhammad Surabaya. Dan begitu pula terdakwa juga menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Priyono. Sekitar pukuk 19.00 terdakwa bertemu dengan Priyono di lobi hotel. Terdakwa menerima uang dari Priyono sebesar Rp 400 ribu. Tidak lama kemudian datang saksi ORU. Kemudian, ORU dan Priyono segera masuk ke dalam kamar No. 928, kemudian melakukan hubungan badan didalam kamar tersebut. Namun setelah selesai melakukan hubungan badan, keduanya malah diamankan oleh petugas beserta Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya. Tak berapa lama kemudian, petugas polisi mengamankan terdakwa sewaktu berada di tempat parkir Hotel Harris. Saat dilakukan peenangkapan, serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 buah handphone merk Vivo V7 warna Gold, 1 lembar Bill Hotel, 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai Rp 400 ribu.(mg5).
Sumber: