Pesan Sabu Satu Gram, Pemandu Lagu Lamongan Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M
Surabaya, memorandum.co.id - Rini Setyowati dan Bagus Wisnu Pradana (berkas terpisah) dituntut selama 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid menyatakan wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di kota Lamongan itu bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rini Setyowati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ucap JPU Fathol saat membacakan surat tuntutannya di ruang Kartika 1, PN Surabaya, Selasa (22/6). Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak pernah dihukum," kata JPU. Atas tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya, Victor A. Sinaga, dari Lembaga bantuan hukum (LBH) Dewanata Agung berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi)." Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar Victor. Usai sidang, Victor A Sinaga, saat ditemui usai persidangan menjelaskan, kliennya tersebut saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba sabu. Ia menyayangkan JPU terlalu cepat mengambil keputusan dengan menuntut klien dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. " Klien kami ini belum menerima barang tersebut. Memang dia memesan kepada Bagus Wisnu Pradana. Semua barang bukti tersebut dalam penguasaan Bagus, bukan klien kami," jelasnya. Victor menerangkan, kliennya adalah seorang pemandu lagu di kawasan Lamongan." Profesi kline kami ini pemandu lagu," tandas Victor Untuk diketahui, awal mulanya Rini memesan sabu kepada Bagus Wisnu Pradana seberat 1 gram. Untuk sabu tersebut, Rini harus membayar sebesar Rp 1,1 juta. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, Rini diminta menunggu sabu tersebut yang akan diantar sendiri oleh Bagus ke daerah Lamongan. Setelah mendapat sabu yang dibeli dari Jefri Tito (DPO) itu, Bagus kemudian membagi jadi dua. Dimana sebagian sudah dipakai sendiri oleh Bagus. Namun, sebelum sabu tersebut dikirm kepada Rini, ternyata diketahui oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Bagus, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil berisi sabu berat bersih seberat 0,712 gram dan 0,177 gram (total 0,889 gram) di dalam laci warung kopi (yang ada di teras rumah) terdakwa serta 1(satu) buah kotak warna hijau yang berisi sebuah timbangan elektrik dan 7(tujuh) bendel plastik klip di atas aquarium dalam rumah Bagus. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rini dan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca untuk nyabu, alat untuk nyabu, sebuah HP merk Samsung dan kartu ATM BCA an. Rini Setyowati.(mg5)
Sumber: