Besok PPKM Diberlakukan, Ini yang Dilakukan Polda Jatim

Besok PPKM Diberlakukan, Ini yang Dilakukan Polda Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah pusat memutuskan akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni  hingga  5 Juli 2021. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Polda Jatim siap mengawal penguatan PPKM mikro di wilayah Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengawalan tersebut penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang sedang naik di sejumlah daerah di Jatim. "Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Akan melibatkan satpol PP dan  dibantu TNI/Polri," jelasnya Kombes Gatot, Senin (21/6/21). Dia menambahkan, dalam mengawal penerapan penguatan PPKM mikro ini, semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW. Jika RT/RW itu statusnya zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown. Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri. "Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," kata kabidhumas Polda Jatim Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan PPKM mikro. Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah. Di antaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional. Selain itu, pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen untuk kabupaten/kota berzona merah. Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan, yang mana 100 persen dilakukan secara daring. Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing. Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00dengan kapasitas 50 persen, kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen, kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen. (mg6)

Sumber: