Tagih Utang, Sita Dagangan, Ditangkap Polisi

Tagih Utang, Sita Dagangan, Ditangkap Polisi

JEMBER - Gagal menagih utang, M Arifin (23), asal Dusun Pontang utara, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, mengambil barang-barang dagangan milik pacar kakaknya. Arifin melakukan itu atas suruan kakaknya, Budiani. Namun, karena ulahnya itu, membuat Arifin harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan mencuri. Awalnya, antara korban dengan kakak perempuan tersangka ada hubungan asmara selama tujuh bulanan. Saat pacaran, kakak tersangka memberi uang kepada pelapor. Ketika mereka berdua putus, Budiani sakit hati dan meminta lagi uang yang pernah diberikan kepada pelapor. "Tersangka disuruh kakaknya menagihkan uangnya tersebut," ujar Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Prianto. Selanjutnya tersangka menagih uang kepada pelapor. Tapi korban tidak mau membayar, karena merasa tidak memiliki utang kepada tersangka. "Karena tidak diberi uang, tersangka mendatangi toko korban, kemudian tersangka mengambili barang dagangannya berupa topi dan tas pinggang yang kemudian diangkut menggunakan mobil pikap," lanjut Sugeng. Masih menurut Sugeng, tujuan tersangka mengambil barang tersebut agar korban membayar uang kakaknya tersebut. Mendapat laporan dari saksi jika tersangka mengambil tanpa ijin barang dagangannya, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Ambulu. Korban mengaku menelan kerugian kurang lebih Rp. 6.620.000. Atas dasar laporan tersebut, menangkap tersangka dan mengamankan barang buktinya.(edy/tyo)  

Sumber: