Digigit Pengguna, Pengedar Sabu Benteng Dalam Disergap
Surabaya, memorandum.co.id - Sepak terjang CA sebagai pengedar sabu harus berakhir di penjara. Remaja 18 tahun asal Jalan Benteng Dalam itu disergap anggota unit Reskrim Polsek Rungkut setelah digigit oleh Totok Heryanto. Totok lebih dulu diamankan dengan barang bukti 0,47 gram saat melintas di Jalan Donorejo IV, akhir Mei 2020 lalu. Sementara CA diamankan di tempat persembunyian tidak jauh dari lokasi penangkapan Totok. "Penangkapan tersangka CA ini merupakan pengembangan dari keterangan tersangka TH (Totok, red) yang kami amankan lebih dulu," kata Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso. Dari tangan tersangka CA, petugas menyita barang bukti empat paket sabu dengan berat bervariasi. Jika ditotal, barang haram itu memiliki berat 35, 74 gram. Selain itu, turut disita uang sebesar Rp 300 ribu. Semua barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di bawah tempat tidur. "Awalnya sempat berkilah. Namun setelah ditemukan barang bukti tersebut diatas, tersangka baru mengakui perbuatannya," tandas Bambang.(fdn)
Sumber: