Langsung Dipecat
SURABAYA -Lurah Lidah Kulon Budi Santoso yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat Polrestabes Surabaya telah menampar wajah Pemkot Surabaya yang selama ini melarang pegawainya untuk melakukan pungutan liar (pungli). Kabag Humas Kota Surabaya M Fikser mengatakan, Budi Santoso selaku Lurah Lidah Kulon, terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana ketentuan dalam PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat . “Dan yang bersangutan terhitung mulai 22 Juli 2019 diberhentikan sebagai aparatur sipil negera (ASN),” tegas dia. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah berulang kali menegaskan agar para pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya tidak melakukan pungli. Bahkan, ungkapan itu diutarakan lagi ketika pelantikan 60 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, Senin (15/7). Risma meminta kepada para pejabat agar terus menjaga amanah yang telah diberikan dengan tidak melakukan pungli. Karena, selama ini mereka telah mendapat kesejahteraan yang lebih dibanding daerah atau kabupaten lain. ”Saya mencoba memberikan kesejahteraan yang lebih baik, karena itu tolong jangan berusaha untuk main-main. Kalau toh saya tidak tahu, pasti Tuhan yang tahu dan akan membalasnya nanti,” tutur Risma. Dia menegaskan, pemkot juga tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN atau pegawai yang terbukti melakukan kesalahan. Sanksi itu bisa berupa administratif hingga pemecatan. Karena itu, Risma kembali berpesan agar mereka terus menjaga amanah yang telah dipercayakan tersebut. “Jika ada yang terbukti, maka saya tidak segan memproses sesuai dengan prosedur. Saya tidak akan berhenti sampai di sini,”imbuh dia. (udi/be)
Sumber: