Tilap Rp 3 Miliar Hasil Penjualan Emas untuk Foya-Foya
Surabaya, memorandum.co.id - Tak tahan godaan duniawi, Susilo nekat menggelapkan uang majikannya. Tak tanggung-tanggung, ia menilap uang hasil penjualan emas sebesar Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya itu, Susilo diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Saat dikonfirmasi, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Effendi mengatakan, bahwa uang hasil penggelapan itu digunakan oleh terdakwa untuk pesta dan foya-foya. "Dibuat pesta foya-foya," tutur JPU. Awalnya, Susilo, sales kanvas di toko emas milik Christopher Leonid Gunawan. Ia mulai bekerja di toko yang beralamatkan di Prambanan Residence, sejak 2015 hingga 2020. Saat bekerja, ia mendapatkan gaji per bulan Rp 3 juta dan uang makan Rp 45 ribu per hari. Susilo diberi kepercayaan oleh majikannya itu untuk memasarkan perhiasan emas di wilayah JatimĀ dan Bali dari 2019 hingga 2020. " Bahwa sistem pembayarannya dilakukan dengan cara berjangka yaitu dilakukan dalam jangka waktu antara 2 minggu sampai dengan 1 bulan," bunyi surat dakwaan JPU. Lebih lanjut, jika pembayaran belum lunas, terdakwa memberikan nota warna merah. Apabila sudah bayar terdakwa akan memberi nota warna putih. Pembayaran dari semua toko perhiasan emas bisa dilakukan melalui transfer rekening atau setor tunai ke rekening milik Christopher Leonid Gunawan atau ada juga titip tunai melalui terdakwa. "Namun uang titipan itu oleh terdakwa tidak disetorkan ke Christopher sebagai pemilik barang," lanjut surat dakwaan JPU. Awalnya para pembeli emas tidak percaya begitu saja melakukan pembayaran kepada terdakwa. Akan tetapi, berkat kelihaian terdakwa untuk meyakinkan para pembeli itu akhirnya mereka menyerahkan uang tersebut baik secara tunai maupun transfer. " Dalam pemasaran perhiasan emas tersebut jumlah uang yang telah dibayar dari toko emas yang ada di Jatim dan Bali melalui terdakwa berjumlah Rp. 3.529.739.326,-. Namun oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," bunyi lanjutan dalam surat dakwaan JPU. Akibat perbuatan terdakwa Christopher mengalami kerugian dan memaksanya melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. JPU kemudian mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (mg-5/fer)
Sumber: