Polres Probolinggo Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Polres Probolinggo Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Probolinggo, Memorandum.co.id - Tren peredaran narkoba jenis sabu-sabu hingga detik ini tergolong cukup tinggi. Terbukti, dalam kurun sepekan saja, setidaknya Satnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 6 tersangka sekaligus berikut barang bukti. '’Mereka berasal dari jaringan berbeda sebagai pengedar. Profesinya juga berbeda, yakni karyawan swasta hingga sopir travel. Total 6,42 gram sabu-sabu yang kita amankan dari para tersangka,’’ ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari didampingi Wakapolres Kompol Mohammad Khoiril bersama Kasat Resnarkoba AKP Suharsono saat pers rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Jum'at (18/06/2021). Enam tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam kurun satu pekan. Mereka berbeda jaringan. Masing-masing adalah Eko Purnomo (41) warga jalan Panglima Sudirman, ditangkap di Jalan Lingkar Utara (JLU) Mayangan, sekira pukul 23.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,21gram, 038 gram dan 0,59 gram. Mochammad Khoirul Ishak (34) warga Kelurahan Kebonsari Kulon, dan Robi Martino (46) warga jalan KH Abdul Hamid. Keduanya ditangkap di jalan Dr. Moh Saleh Kota Probolinggo. Barang bukti sabu seberat 0,26 gram dan 0,39 gram. Kemudian Agung Prayitmoko (36) warga Desa Sedarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Ditangkap di kos jalan Soekarno Hatta Kota Probolinggo. Barang bukti sabu seberat 0,25 gram, 0,26 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, dan 0,25 gram. Febry Irawan Susiyanto (33), warga Desa Tambak Rejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Ditangkap di jalan Cokroaminoto Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigran Kota Probolinggo. Barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram dan 0,28 gram. Terakhir, Fernandika (24) warga jalan Cangkreng Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Ditangkap di jalan Slamet Riyadi Kota Probolinggo. Barang bukti sabu seberat 2,17 gram. Para tersangka ini, kata Jauhari, tergolong pengedar kelas bawah. Sejauh ini petugas belum bisa mengungkap atau membongkar jaringan atau bandar lebih besar di atasnya. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya. ’’Pemasok masih dalam penyelidikan. Sebagian besar tersangka memang sebagai pengedar. Ada juga yang pengedar sekaligus pemakai,’’ tandas Kapolres. Meski pengedar kelas bawah, Kapolres mengaku prihatin dengan tingginya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, khususnya Kota Probolinggo. Apalagi, di tengah pendemi Covid-19 sekarang ini juga peredarannya begitu masif. Ironisnya, sasaran peredaran masih didominasi usia produktif. Yakni, usia remaja yang diketahui menjadi generasi bangsa. ’’Tapi, itu tidak menutup kemungkinan sampai tingkat pelajar. Namun itu masih dalam proses penyelidikan,’’ tegas Jauhari. Pihaknya pun percaya masih ada peredaran lain yang tidak terdeteksi. "Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.(mhd/yud)

Sumber: