Sewa Kamar Per Jam Rp 50 Ribu
BLITAR - Enam muda-muda terdiri dari tiga pasang, berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan. Ironisnya, setiap pasangan melakukan kencan di tiga kamar yang disediakan. Sampai akhirnya, anggota Polres Blitar menggerebek rumah yang berada di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, yang diduga sengaja disewakan untuk berbuat maksiat. Hasilnya, petugas mengamankan tiga pasang pelajar berada di setiap kamar di rumah tersebut. Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi mengatakan, awal penggerebekan itu dari laporan warga yang resah aktivitas di rumah kontrakan itu. Ditambah, warga mendapati ada sejumlah pelajar di lokasi tersebut. Warga selekasnya melapor ke Mapolsek Talun karena rumah itu diduga digunakan sebagai ajang mesum. “Warga dan petugas lalu ramai-ramai mendatangi rumah tersebut. Benar saja, saat dicek mereka mendapati tujuh orang di dalamnya,” kata Sodik Efendi. Setelah diamankan dan didata mereka adalah Y, V, dan P, gadis di bawah umur dan berstatus pelajar. Ketiganya berada di kamar bersama pasangannya masing-masing berinisial W, I dan satu pria dewasa berinisial D. Dalam rumah itu juga ada satu pria dewasa lain berinisial N (19) yang merupakan penjaga kontrakan. Kanitreskrim menambahkan, awalnya kejadian itu ditangani Mapolsek Talun. Karena melibatkan anak di bawah umur, kasus ini kemudian diambil alih Mapolres Blitar. Lanjut Sodik Efendi, rumah yang dipakai mesum berukuran cukup besar dan di dalamnya terdapat empat kamar tidur. “Diduga kuat rumah tersebut memang dibuat mesum, disewakan per tiga jam tarifnya mulai Rp 50.000,” jelasnya. Proses selanjutnya anggota Satreskrim Polres Blitar mengolah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai tambahan penyelidikan. Di lokasi ternyata ditemukan kondom bekas pakai berserakan di dalam rumah. Sementara dari keterangan para pelajar yang berada di dalam rumah, mengakui jika ada yang sudah sempat melakukan hubungan intim. “Kami mengolah TKP dan menemukan kondom. Dari pengakuan beberapa pasang itu ada yang sudah melakukan hubungan intim,” ungkap kanitreskrim. Polisi yang melakukan penelusuran akhirnya menemukan fakta jika pemilik asli rumah itu bernama Lukito. Pria ini lalu menyewakan rumah tersebut kepada wanita berinisial ED (68), warga Kecamatan Selopuro. Namun, saat petugas melakukan pengecekan terhadap ED, bersangutan tidak ada di rumah itu. Hanya ada N dan tiga pasangan muda-mudi di dalamnya. Dari tangan N diamankan uang sewa kamar sebesar Rp 190 ribu. “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap yang menyewakan. Indikasinya mereka sengaja mempermudah perbuatan mesum. Jika tidak dipakai maksiat, mengapa mereka menginap hanya per jam saja,” tandas Sodik Efendi. (pra/nov)
Sumber: