Cegah Covid-19, Sinergitas Forkopimda Lumajang Siap Tegakan Disiplin Prokes
Lumajang,, memorandum.co.id - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lumajang, jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang melaksanakan apel gelar pasukan penegakan disiplin protokol kesehatan di Alun-Alun Kabupaten Lumajang, Selasa (15/6/2021). Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh anggota TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes, BPBD, PMI dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lumajang. Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk menguatkan penegakan protokol kesehatan agar masyarakat tetap patuh dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19. "Saya bersama Pak Dandim dan Pak Kapolres tidak henti-hentinya untuk berkoordinasi terkait langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Kami intens melakukan koordinasi tanpa batas waktu dan tempat," ujarnya. Bupati meminta kepada unsur forkopimcam untuk melakukan koordinasi secara intens. Jika ada yang punya inisiatif untuk perlu melakukan koordinasi, dipersilahkan untuk segera melakukan tanpa harus saling menunggu. "Kita tidak boleh merasa capek, kita tidak boleh merasa lelah. Ini sudah menjadi tugas dam fungsi kita. Tetap semangat dalam penegakan prokes, tidak boleh kendor," tuturnya. Bupati mengimbau untuk tetap memantau kegiatan kemasyarakatan agar tidak terjadi kerumunan. Ia juga berterima kasih kepada Forkopimca karena telah intens melakukan langkah preventif. "Alhamdulillah Kabupaten Lumajang sangat kondusif, tidak ada penolakan yang signifikan dari masyarakat. Penjelasan yang dapat dimengerti oleh masyarakat sangat lah penting, agar bisa diterima dengan baik," ungkapnya. Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf. Andi A. Wibowo menambahkan, operasi yustisi penegakan disiplin prokes harus tetap dilaksanakan. Selain itu, sosialisasi terkait 3M dan 3T juga harus intens dilakukan dan sebagai pedoman nanti akan diterbitkan surat edaran dari Bupati Lumajang. "Operasi yustisi penegakan disiplin prokes harus tetap kita laksanakan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan seperti di jalan, pasar, tempat hiburan, cafe atau hiburan dalam pesta pernikahan. Itu kewajiban kita semua untuk mengawalnya. Mari kita rapatkan barisan agar kita bisa antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lumajang," tuturnya. Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan supaya mobilisasi masyarakat dari wilayah zona oranye dan merah sedini mungkin diantisipasi sehingga nantinya dapat diminimalisir penyebaran Covid-19. "Kita selaku penegak disiplin prokes yang merupakan benteng terakhir harus tetap sinergi dan semangat dalam rangka meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lumajang," pungkasnya. (fai)
Sumber: