Rutan Surabaya Terima 190 Tahanan Baru Kejari
Sidoarjo, memorandum.co.id - Rutan kelas I Surabaya kembali menerima tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Selama lima hari mulai Kamis (10/6) hingga Senin (14/6), total tahanan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dikirim sebanyak 190 tahanan. Sesuai peraturan yang ada, tahanan baru tersebut akan ditempatkan di blok karantina selama 14 hari kedepan. Kepala Rutan kelas I Surabaya, Hendrajati menjelaskan, penerimaan tahanan baru telah melewati prosedur kesehatan yang ketat sehingga tahanan yang baru wajib terbebas dari Covid-19. "Semua Tahanan baru wajib memiliki Surat Keterangan terbebas dari Covid-19," ujarnya, Selasa (15/6). Sebanyak 190 tahanan baru diterima oleh rutan dengan rincian, pada hari Kamis tanggal 10 Juni sebanyak 30 tahanan baru, sedangkan pada hari Juma'at tanggal 11 menerima sebanyak 150 tahanan baru dan hari Senin tanggal 14 Juni menerima 10 tahanan baru. (mik)
Sumber: