Kajati: Penyidikan Diserahkan Kejari
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak akan mencampuri kasus dugaan korupsi oleh Tatang Istiawan Witjaksono, jurnalis senior yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Trenggalek. Ditegaskan Kajati Jatim Sunarta, bahwa semua penanganan kasus diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek. "Tetap di Trenggalek (Kejari Trenggalek, red)," ujar Sunarta kepada Memorandum, Sabtu (20/7). Lanjut Sunarta, pihaknya tidak akan menarik kasus ini di kejati. Disinggung jika tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan, Sunarta menegaskan bahwa itu kewenangan jaksa di Trenggalek. "Semua tergantung jaksa Kejari Trenggalek," pungkas Sunarta. Diketahui, Tatang ditahan di rutan setelah sempat menjalani pemeriksaan di RSUD dr Soedomo, Trenggalek, dan telah dinyatakan sehat. Tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek. Tatang yang saat itu juga sebagai pemilik PT Surabaya Sore ini bekerja sama dengan beberapa pihak yang merugikan negara hingga mencapai Rp 7,3 miliar. (fer/tyo)
Sumber: