Dewan Pendidikan: Sayangkan Hanya untuk CPDB Anak Guru Tertentu

Dewan Pendidikan: Sayangkan Hanya untuk CPDB Anak Guru Tertentu

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Dewan Pendidikan Jatim Isa Ansori mendukung upaya Pemkot Surabaya dalam mengapresiasi kinerja guru. Hanya saja, iya menyayangkan upaya dan ketentuan tersebut yang hanya memihak calon peserta didik baru (CPDB) anak guru tertentu. "Kalau hanya diperuntukkan bagi guru yang mengajar di sekolah tersebut, berarti hanya guru SMP Negeri yang anaknya akan mendaftar SMP. Lalu bagaimana nasib anak guru dari jenjang pendidikan lainnya? Guru TK dan SD yang anaknya akan mendaftar SMP misalnya, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama," ungkap Isa. Selain itu, bagi Isa, ketentuan di mana hanya dapat memilih satu sekolah di zonasi tempat orang tua mengajar dinilai menyalahi sistem zonasi. "Kalau orang tuanya mengajar jauh dari rumahnya, kan kasihan anaknya juga jadi jauh, ini akan menyalahi zonasi," tegasnya. Isa meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya untuk memperhatikan syarat satu KK dengan orang tua yang menjadi guru tersebut. Meski demikian, dirinya percaya akan susah dilakukan kecurangan seperti pemalsuan berkas lantaran ada ketentuan paling singkat KK diterbitkan dalam kurun waktu satu tahun. "Yang terpenting anak itu satu KK dengan guru atau orang tuanya yang mengajar itu dan tidak hanya diperuntukkan untuk guru jenjang pendidikan tertentu," terangnya. Sebelumnya diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka besok, Senin (14/6/2021) dengan jumlah 5 persen dari daya tampung sekolah. Dalam hal pemenuhan pagu jalur perpindahan tugas orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa pagu tersebut dapat digunakan bagi anak guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada prestasi nilai rapor sekolah (NRS). (mg-1/fer)

Sumber: